Jumat, 15 Juli 2016

aiq – Pengelolaan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemerintah Provinsi (Pemprov),  tampaknya batal direaliasikan.
Sejalan dengan adanya informasi kalau  Mahkamah Konstitusi (MK) telah memenangkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 15 ayat 1 dan 2 serta Lampiran huruf A tentang Pembagian Urusan Pemerintah Bidang Pendidikan dalam sub-urusan Manajemen Pendidikan.
Dr Krisnayadi Toendan
Menurut Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalteng, Dr Krisnayadi Toendan, informasi tersebut benar adanya. Di mana penyerahan pengelolaan  SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov dibatalkan, dengan berbagai pertimbangan.
Ia pun mengaku setuju dengan keputusan tersebut. Alasannya, karena belum tentu sepenuhnya Pemprov mampu mengelola SMA/SMK, khususnya seperti di Kalteng ini. 
Sebab pendidikan bukan hal yang patut di pandang sebelah mata. Karena dengan adanya pengalihan tersebut, Pemprov tentu akan  mengcover sarana dan prasarana sekolah, gaji guru serta pelatihan guna peningkatan kualitas seorang pengajar. 
“Jadi pertanyaan sekarang apakah Pemprov mampu melakukan hal tersebut? Sebelumnya saya memang pesimistis, jangan-jangan pendidikan akan  lebih jelek dari kabupaten/ kota, saat pengalihan dilakukan,” jelasnya kepada awak media, kemarin (13/7).
Ia pun menegaskan kalau keputusan MK adalah keputusan tertinggi dan mutlak. Artinya sudah arif bijaksana, melihat dari berbagai aspek. Dengan putusan tersebut, jelas dia, maka keragu-raguannya terjawab sudah. Karena ia mengaku khawatir kalau provinsi tidak mampu mengelola dengan baik kalau dilihat dari  jumlah sekolah yang tidak sedikit.
Berkaitan apakah kabupaten/ kota mampu atau tidak? Krisnayadi menuturkan, masalah yang sering terjadi adalah soal minimnya dana yang dialokasikan pemerintah daerah. Tetapi hal tersebut bisa diatasi dengan bantuan dari Pemprov sendiri. Yakni dengan melakukan sharing dana   antara Pemprov dan kabupaten/ kota. 
“Kalau provinsi tidak membantu. Kualitas pendidikan tidak akan beranjak membaik. Tapi saya yakin Pemprov tidak akan tinggal diam kalau kualitas pendidikan menurun,” tandasnya.
Sementara pantauan Kalteng Pos, keputusan dibatalkannya penyerahan urusan SMA/SMK ke provinsi, disambut baik oleh sejumlah daerah. Pasalnya, kalau diserahkan ke provinsi jadi masalah bagi SMA/SMK yang ada di daerah pedalaman. Salah satunya  karena harus berurusan ke Palangka Raya yang jaraknya jauh dan memakan waktu yang lama.   (pri/jun)

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos