Kamis, 12 Januari 2017



UNTUK CROSS CHEK NISN ANDA SILAHKAN KLIK LINK INI


ATURAN DAN KEBIJAKAN

UNTUK CROSS CHEK NISN ANDA SILAHKAN KLIK LINK INI


Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pendidikan berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Pasal 806
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi: 
a.  Penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;
b. Pengumpulan dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;pelaksanaan validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda; dan
c.   Penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda. 
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015 tentang Dapodik Pasal 11 
  2. PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan untuk menjamin integrasi data pendidikan;
  3. Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan referensi nomor identitas;
  4. Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas tunggal:
Referensi nomor identitas meliputi: 
a.    Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan; 
b.    Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik; 
c.   Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan 
  1. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan. 
Penerbitan nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK 





1 komentar:

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos