UNTUK CROSS CHEK NISN ANDA SILAHKAN KLIK LINK INI
ATURAN DAN KEBIJAKAN
UNTUK CROSS CHEK NISN ANDA SILAHKAN KLIK LINK INI
Pusat Data dan Statistik Pendidikan Dan Kebudayaan
dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pendidikan berdasarkan pada Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No.11 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kelola Kerja Kementerian Pendidikan Dan
Kebudayaan Pasal 806
- Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 805, Bidang Data
Ketenagaan, Peserta Didik, dan Warisan Budaya Benda Pusat Data Dan
Statistik Dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. Penyusunan
bahan kebijakan teknis pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan
budaya benda;
b. Pengumpulan
dan pengolahan data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya benda;pelaksanaan
validasi dan integrasi data ketenagaan, peserta didik, dan warisan budaya
benda; dan
c. Penyusunan
bahan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data ketenagaan, peserta didik, dan
warisan budaya benda.
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No. 79 Tahun 2015
tentang Dapodik Pasal 11
- PDSPK menerbitkan dan mengelola data referensi pendidikan
untuk menjamin integrasi data pendidikan;
- Data referensi merupakan data yang terverifikasi dan
tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai acuan yang
terdiri atas referensi data wilayah, referensi data operasional dan
referensi nomor identitas;
- Kualifikasi sebagai acuan wajib memenuhi persyaratan identitas
tunggal:
Referensi
nomor identitas meliputi:
a.
Nomor
Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan
pendidikan;
b.
Nomor
Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
c. Nomor
Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi
pendidik dan tenaga kependidikan; dan
- Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean
referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.
Penerbitan
nomor identitas ditetapkan oleh PDSPK
Great post!
BalasHapus