Jumat, 15 Juli 2016

Budayawan Betawi Ridwan Saidi meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dapat menerima keputusan pemerintah melalui Kemenko Kemaritiman untuk menghentikan pembuatan Pulau G.
“Seharusnya Ahok menerima dengan legowo keputusan Menteri Rizal. Keputusan itu menurut saya sudah lunak,” katanya dalam jumpa pers di Venus Cafe, Cikini, Jakarta (Kamis, 14/7).
Ridwan menjelaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52/1995 yang dijadikan acuan Pemprov DKI sudah tidak bisa digunakan lagi karena berdasarkan UUD 1945 asli. Sementara sejak era Reformasi mengacu pada UUD hasil amandemen.

“Keppres itu tidak bisa digunakan lagi, sudah tidak relevan. Secara hukum sudah batalm” tegasnya.
Diketahui, tim komite gabungan yang dipimpin Menko Kemaritiman Rizal Ramli menyatakan bahwa reklamasi Pulau G harus dihentikan. Penyebabnya, pulau buatan itu dibangun di atas jaringan pipa PLN dan infrastruktur lain, serta mengganggu jalur kapal nelayan dan merusak biota laut Teluk Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos