AIQ-Tidak lama lagi tahun pelajaran 2016/2017 akan dimulai. Seperti biasa, di awal tahun pelajaran para siswa baru akan mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa atau biasa disebut MOS. Dalam kegiatan MOS ini umumnya siswa menjalani perpeloncoan, misalnya diharuskan memakai atribut-atribut yang tidak mendidik seperti tas karung, aksesoris di kepala yang tidak wajar dan sebagainya. Namun demikian, mulai tahun 2016 ini segala macam perpeloncoan tidak lagi diperbolehkan, yang ditegaskan dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Dikeluarkannya Permendikbud tersebut dimaksudkan untuk mendukung proses belajar yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, menggantikan kebijakan terkait Masa Orientasi Siswa yang selama ini rentan menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan. Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini telah diatur sanksi yang mengikat bagi ekosistem pendidik yang ada di Satuan Pendidikan, dan dengan itu Masa Orientasi Siswa Baru berubah nama menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari pada minggu pertama tahun pelajaran dan diisi dengan kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan. Kegiatan perpeloncoan atau yang mengandung kekerasan sangat dilarang. Menteri Anies Baswedan bahkan menegaskan, "Sekarang tegas dilarang, dan kepala sekolah yang tidak mengikuti peraturan Nomor 18 Tahun 2016 bisa diberhentikan. Semua harus mengikuti."
Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 secara tegas sekolah DILARANG MEWAJIBKAN siswa baru untuk memakai atribut sebagai berikut:
- Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
- Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
- Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
- Alas kaki yang tidak wajar.
- Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
- Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selanjutnya Berdasarkan Lampiran III Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 dinyatakan secara tegas dalam masa Orientasi siswa Baru atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah DILARANG melakukan aktivitas sebagai berikut
- Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
- Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
- Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
- Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
- Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
- Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Selengkapnya silakan unduh Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (klik di sini)
0 komentar:
Posting Komentar