Kamis, 14 Juli 2016


AIQ – Tahun ajaran baru identik dengan Masa Orientasi Siswa atau masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Kegiatan PLS tersebut dilaksanakan dari tingkat Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kegiatan PLS sudah menjadi ‘tradisi’ di lingkungan sekolah dan berkembang menjadi praktik perpeloncoan di lingkungan sekolah. Melihat praktik yang tidak relevan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud), Anies Baswedan, menegaskan bahwa segala praktik perpeloncoan sudah dilarang dilakukan.
”(Jika) Hari ini dia dipelonco, tahun depan dia akan memelonco. Karena itulah, pangkas satu generasi. Kembalikan bahwa dunia pendidikan adalah dunia yang mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab,” tegas Mendikbud dalam diskusi mengenai Hari Pertama Sekolah di kantor Kemdikbud, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Berdasarkan Permendikbud No. 18 Tahun 2016, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan PLS, antara lain, perencanaan dan penyelenggaraan pengenalan atau orientasi sekolah hanya menjadi hak guru. Siswa dapat membantu selama mereka adalah anggota OSIS, MPK atau siswa dengan riwayat akademik dan nonakademik yang baik dan pelaksanaan kegiatan seluruhnya dibawah pengawasan guru. Sedangkan, kakak kelas serta alumni yang sudah tidak menjadi bagian dari sekolah dilarang terlibat sebagai penyelenggara.
Guru wajib merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan pengenalan lingkungan. Kegiatan sendiri dilakukan di lingkungan sekolah kecuali jika sekolah kekurangan fasilitas. Kegiatan yang dilakukan juga harus bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan. Siswa baru juga wajib memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
”Jadi tidak ada lagi siswa yang ke sekolah menggunakan kaos kaki beda-beda warna, membawa tas dari kantong plastik kresek, memakai topi dari emnber dan kegiatan lainnya yang sangat tidak relevan dengan pembelajaran,” tegas Mendikbud.
Selain itu, pelarangan kegiatan lain yakni melakukan kegiatan pelecehan, memberikan hukuman fisik dan/atau tidak mendidik, pembebanan tugas atau penggunaan atribut yang tidak masuk akal atau tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa, adanya unsur perpeloncoan dalam kegiatan serta melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Jika masih ada sekolah yang melanggar, Mendikbud menyatakan akan memberikan sanksi tegas mulai dari teguran sampai dengan pemberhentian, baik pemberhentian bantuan, penugasan dan lainnya.
“Intinya adalah kita tidak akan menoleransi pelanggaran di fase-fase awal anak-anak belajar,” jelas Mendikbud.
Ia pun juga menegaskan, bahwa jika selama ini praktik yang ada didasarkan oleh kebiasaan, maka sekarang tidak boleh lagi dan harus berdasarkan peraturan. Jika menemukan pelanggaran terkait kegiatan ini, dapat melaporkannya melalui tautan:http://sekolahaman.kemdikbud.go.id/laporan (Bunga Kusuma)

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos