Kamis, 21 Juli 2016

 Pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat akan mempidanakan oknum yang diduga melakukan penganiayaan terhadap harimau di  Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) atau Kebun Binatang Bukittinggi, jika nantinya terbukti melakukan kekerasan.
"Kami akan selidiki terlebih dahulu, kalau nanti terbukti akan kita kenakan sanksi sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990," ujar anggota BKSDA Sumbar, Zulmi Guarul
, Sabtu 16 Juli 2016.
Menurutnya ia mendapatkan informasi bahwa anak harimau itu mati karena keracunan. "Yang jelas kami akan selidiki terlebih dahulu, bagaimana hasilnya nanti kami akan kenakan sanksi kepada pihak terkait," sambungnya.
Mulai saat ini, lanjut Zulmi, timnya akan langsung melakukan penyelidikan terkait matinya empat harimau tersebut dan setelah nantinya mendapatkan hasilnya, pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu.
"Setelah kami peroleh hasilnya nanti, kami akan adakan rapat dulu. Dari hasil itu kami akan lakukan penindakan," katanya.
Seperti berita sebelumnya, empat harimau koleksi TMSBK Bukittinggi mati dalam waktu yang berdekatan. Dari ke-empat harimau itu, dua diantaranya adalah anak Harimau Sumatera, sementara dua lagi anak Harimau Dahan. (Baca : Sempat Ditutupi, Kematian Empat Harimau TMSBK Bukittinggi Akhirnya Terkuak )

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos