Rabu, 03 Agustus 2016

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
sinarberita.com - Kabar k0rupsi kembali terjadi, meski telah banyak kepala sekolah yang ditahan dan dipenjara karena menyalahgunakan dana BOS namun hal itu tidak membuat para kepala sekolah ditanah takut untuk melakukan hal yang sama seperti kasus berikut ini 

Kejaksaan Cabang Lappariaja Kejari (Kecabjari) Bone menahan Kepala sekolah SMPN 1 Lappariaja, Syamsuddin, terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 108 Juta.

Diduga Korupsi Dana BOS Rp 108 Juta, Kepsek SMPN 1 Lappariaja Bone Ditahan
Gambar Ilustrasi

Kasus tersebut ditangani Kecabjari Lappariaja Bone yang merupakan cabang Kejaksaan Negeri Watampone.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Lapri, Alfian Kiay, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana pendidikan gratis tahun anggaran 2014.

"Akibat perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp108 Juta, tersangka menjalani masa tahanan mulaiAssalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (27/7/16). 

Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.

"Semoga kasus itu menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain untuk tidak terulang lagi," kata Nursalam.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana k0rupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(Sumber : tribunnews)
hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (27/7/16).

Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.

Baca juga berita lainya :

"Semoga kasus itu menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain untuk tidak terulang lagi," kata Nursalam.

Tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana k0rupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(Sumber : tribunnews)

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos