Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
Salam sejahtera untuk kita semua
sinarberita.com - Kabar k0rupsi kembali terjadi, meski telah banyak kepala sekolah yang ditahan dan dipenjara karena menyalahgunakan dana BOS namun hal itu tidak membuat para kepala sekolah ditanah takut untuk melakukan hal yang sama seperti kasus berikut ini
Kejaksaan Cabang Lappariaja Kejari (Kecabjari) Bone menahan Kepala sekolah SMPN 1 Lappariaja, Syamsuddin, terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 108 Juta.
Gambar Ilustrasi
Kasus tersebut ditangani Kecabjari Lappariaja Bone yang merupakan cabang Kejaksaan Negeri Watampone.
Menurut Jaksa penuntut umum (JPU) Kecabjari Lapri, Alfian Kiay, tersangka diduga telah menyalahgunakan dana BOS dan dana pendidikan gratis tahun anggaran 2014.
"Akibat perbuatan tersebut kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp108 Juta, tersangka menjalani masa tahanan mulaiAssalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh
hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (27/7/16).
Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.
"Semoga kasus itu menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain untuk tidak terulang lagi," kata Nursalam.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana k0rupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(Sumber : tribunnews)
hari ini di Lapas Watampone," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (27/7/16).
Sekretaris Dinas Pendidikan Bone, Nursalam, yang dihubungi tribunbone.com membenarkan hal tersebut dan mengajak kepala sekolah introspeksi diri.
Baca juga berita lainya :
- PNS INGIN DIPRIORITASKAN NAIK PANGKAT, SIMAK INFO PENTING BERIKUT INI
- HEBAT...!!! DARI GURU HONORER HINGGA JADI KEPALA SEKOLAH BERPRESTASI
- TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TRIWULAN KE II SIAP DIBAYARKAN PEKAN DEPAN
"Semoga kasus itu menjadi pelajaran bagi kepala sekolah yang lain untuk tidak terulang lagi," kata Nursalam.
Tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana k0rupsi dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
(Sumber : tribunnews)
0 komentar:
Posting Komentar