Kamis, 21 Juli 2016

"Karena kapasitasnya tidak mencukupi 10 ton, maka negara dirugikan dengan nilai Rp228 juta"
Kabid Tangkap, DKP Pessel menutup wajah saat digiring Kejari dan Unit Tipikor Polda Sumbar ke mobil. 
Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan melakukan penahanan terhadap Kepala Bidang Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat, Mustaf, dugaan korupsi, Selasa, 19 Juli 2016.
Kasi Pidsus Kajari Pessel Yuharmen Yakub mengatakan tersangka ditahan sementara di LP Kla II A Padang setelah berkas dinyatakan P21 (lengkap).
Ia mengatakan Mustaf disangkakan merugikan negara dalam pengadaan mesin pabrik es kapasitas 10 ton tahun anggaran 2011. "Karena kapasitasnya tidak mencukupi 10 ton, maka negara dirugikan dengan nilai Rp282 juta," ujarnya.
Mesin pabrik es itu rencananya ditempatkan di tempat pangkalan ikan di Kambang.
"Tersangka dijerat Undang-undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang No 20 Tahun 2001 tentang  Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun kurangan penjara," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos