Senin, 18 Juli 2016

Tenaga kerja asing yang diperbolehkan bekerja di Indonesia adalah tenaga terdidik atau punya keahlian khusus yang tidak bisa didapatkan di dalam negeri. Karena itu, tenaga kerja asing tidak bisa sembarangan menacri nasfkah di Indonesia.
“Jelas perlu law enforcement, penegakan hukum dari aturan yang ada. Bahwa perusahaan asing yang berinvestasi khususnya dari Tiongkok tidak bisa membawa buruh kasar dari negeri mereka karena ini melanggar aturan yang ada,” kata Ketua Biro Pelayanan dan Diplomasi Badan BPPLN DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Farouk Alwyni di Jakarta, Senin (18/7).
Hal tersebut dikatakannya terkait imigran Tiongkok di Indonesia yang kebanyakan adalah adalah buruh kasar. Menurut Farouk, yang terpenting adalah Indonesia sebagai negara berkembang perlu menyediakan banyak lapangan kerja kepada warganya.
Di satu sisi kita melihat banyak tenaga kasar kita yang bekerja di luar negeri, bahkan banyak yang ilegal di Malaysia atau Saudi Arabia tetapi di sisi lain negara kita justru dimasuki banyak pekerja kasar,” ungkap Farouk.
Tetapi persoalannya, lanjut dia, Indonesia belum dapat dikategorikan negara sejahtera secara rata-rata, banyak rakyatnya yang butuh pekerjaan. Kelas menengah yang ada pun rentan terhadap gejolak ekonomi.
“Jadi, walau bagaimanapun untuk level kesejahteraan kita yang ada sekarang ini prioritas dari pembukaan lapangan kerja adalah untuk warga negara kita sendiri. Pemerintah perlu menunjukkan komitmen untuk peduli terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dengan memastikan bahwa pembukaan lapangan kerja bagi warga sendiri adalah prioritas utama,” 

0 komentar:

Posting Komentar

VISIT TODAY

Posting News

popcash

Featured Posts

Formulir Kontak

Videos