Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional
merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online
dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk
proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan
pemeriksaan data yang tersedia dalam Database kepegawaian BKN dan
selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta
menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.
|
HASIL CETAK PRINT |
Dasar Hukum PUPNS 2015
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun
2015 Tanggal:22 Mei 2015, Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang
Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 (e-PUPNS 2015.
Tujuan PUPNS 2015
- Untuk memperoleh data yang akurat, terpercaya, sebagai
dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN
yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber
daya aparatur negara.
- Membangun kepedulian dan kepemilikan PNS terhadap data kepegawaiannya.
0 komentar:
Posting Komentar