Painan, 5 September 2015
Dalam rangka peningkatan fungsi kinerja
ASN di pemda kab. Pessel agar tidak terpengaruh kerna kondisi politik menjelang
pilkada, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, ERIZON Kamis
(3/9/15) melakukan himbauan kepada Seluruh Aparatur Sipil Negara untuk
malaksanakan tugas dengan baik tanpa ikut campur dalam kancah pepolitikan yang
sedang bergulir saat ini.
Sebab Pemda Pessel dengan tegas melarang
ASN ikut terlibat dalam kampanye untuk memenangkan salah satu kandidat calon
kepala daerah yang bakalan ikut dalam Pilkada Desember yang akan dating,
Apabila ketahuan atau terbukti seorang ASN ikut dalam melaksanakan kampanye,
ASN tersebut akan dikenakan sanksi yang tegas hingga pemecatan, Aturan Larangan
kampanye bagi ASN sudah jelas aturannya, sebab ASN merupakan Abdi Negara,
termasuk di dalamnya adalah TNI Dan POLRI.
Dalam UUD no 10 tahun 2008 yang berkaitan
dengan pemilu tahun 2009 bahwa ASN dilarang menjadi pelaksana dalam kegiatan
kampanye, serta pelaksana partai/calon dilarang mengundang Aparatur Sipil
Negara dalam kegiatan kampanyenya. Aturan selanjutnya para ASN juga tidak
diperbolehkan menggunakan Atribut yang berhubungan dengan politik. Jika hal
demikian dilanggar oleh ASN serta kedapatan dengan bukti yang jelas segera
masyarakat melapor kepada Kami ujar ERIZON, maka kami akan menindak tegas ASN
tersebut tegas Erizon.
0 komentar:
Posting Komentar