MULAI JANUARI 2016 , TUNJANGAN GURU BERDASARKAN KINERJA !
Assalamualaikum
wr wb,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua yang ada diseluruh
Indonesia… Tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu
Januari 2016. Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini
sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang
diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi
karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki
kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang
memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya
dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun
masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional
jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena
banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG)
banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang
tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari
100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
“Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih
perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian
tunjangan profesi guru,” ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia
menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi,
pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut
perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena
sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak
tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai
rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan. Pembinaan yang dimaksud
Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan.
“Masa
guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5.
Inti harus dibenahi,” kata Pranata.
Sementara,
untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir
Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan
Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798
orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk
menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang
menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos
sejumlah seleksi.
Pranata
menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah
tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak
kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal
atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat. Sebab semua GGD adalah calon
pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan
dimana seja dan kapan seja. “Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun
daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak,” ujarnya. (Sumber : http://www.beritasatu.com/ )
0 komentar:
Posting Komentar