Permen 68 Tahun 2014 Mengatur Peran Guru TIK dalam Implementasi Kurikulum 2013

- membimbing peserta didi k pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
- memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Sedangkan kewajiban guru TIK adalah sebagai berikut :
- membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
- memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
- memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Mengenai Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan baik secara klasikal maupun individu.
Adapun rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut :
- menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK
- melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun
- menyusun alat ukur /lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK
- mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK
- menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK
- melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK
- menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional
- membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler
- membimbing guru dalam penggunaan TIK
- membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK
- melaksanakan pengembangan diri
- melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.
Demikian kejelasan mengenai permendikbud nomor 68 dan selengkapnya tentang permen ini dapat didownload disini
0 komentar:
Posting Komentar